get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Lokasi Sholat Idul Fitri 2025 Muhammadiyah di Semarang, Lengkap dengan Imam dan Khatib

DPK Semarang Sebut Kasus Perundungan Pelajar Jadi Tanggung Jawab Bersama

Rabu, 01 November 2023 | 22:06 WIB
header img
Ketua Dewan Pendidikan Kota Semarang, Dr Budiyanto menyampaikan materi saat sosialisasi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 di SMK Muhammadiyah 1 Semarang. (Ist)

Kepala SMK Muhammadiyah 1 Semarang Lukman Hakim, S.Pd mengatakan, sosialisasi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 ini membahas soal tindak kekerasan di sekolah. 

Menurut Lukman, bullying (perundungan) berbeda dengan kekerasan. Kekerasan, kata dia merupakan salah satu bentuk dari perundungan.

"Perundungan dilakukan karena ada tindak kekerasannya, dilakukan karena ada kewenangan, misalnya dari senior ke junior, dari guru kepada murid dan dilakukan secara terus menerus," katanya.

Menurut Lukman, tiga hal tersebut masuk kategori perundungan, sementara kalau kekerasan dapat berupa fisik atau non fisik seperti verbal dan psikis.

Sejalan dengan hal itu bagaimana sekarang sekolah di Kota Semarang mampu terbebas dari itu semua.

"Karena Kota Semarang memperoleh penghargaan sebagai Kota Layak Anak, sehingga sekolahnya pun harus ramah anak, tidak ada kekerasan," katanya.

Ia menambahkan saat ini sekolah-sekolah didorong menjadi sekolah inklusif yaitu menerima penyandang disabilitas belajar di sekolah umum tidak harus di sekolah luar biasa (SLB).

Menurut Lukman, seringkali anak-anak penyandang disabilitas mendapatkan ejekan atau mengalami kekerasan verbal.

"Maka jangan lagi ada perlakuan yang diskriminatif terhadap kaum disabilitas, mereka harus diperlakukan dengan baik," pungkasnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut