SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah gandeng 60 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada orang atau kelompok orang miskin. Hal tersebut dilakukan melalui Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2024, Kamis (25/1/2024).
Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto mengatakan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, di mana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan HAM.
Dalam sambutannya di Aula Kresna Basudewa, Kakanwil menegaskan pemberi bantuan hukum tidak bisa dilaksanakan oleh sembarang lembaga, hanya bisa dilaksanakan oleh OBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Oleh sebab itu, perlu diingat bahwa OBH sejak awal harus diniatkan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dan harus dikesampingkan niat untuk mencari keuntungan dalam program pemberian bantuan hukum.
“Bapak Menteri Hukum dan HAM juga menyampaikan harapannya kepada pengurus OBH agar bahu membahu memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan pemberian bantuan hukum sesuai dengan standar layanan bantuan hukum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Tejo.
Ia menjelaskan, di dalam standar layanan bantuan hukum terdapat hak dan kewajiban baik OBH maupun masyarakat miskin sebagai penerima bantuan hukum, dan tugas panwasda memastikan bahwa hak dan kewajiban tersebut dapat terpenuhi dengan semestinya.
Editor : Maulana Salman