Menurut Wachid Wibowo, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel itu dijadwalkan kembali ke Lapas Sukamiskin hari ini, Selasa (20/2/2024) malam.
"Malam ini dalam perjalanan menuju Lapas Sukamiskin. Iya (Mardani dalam perjalanan dari Banjarmasin ke Surabaya)," katanya.
Diketahui, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Jumat 10 Februari 2023.
Mardani dianggap bersalah menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batubara saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani mengajukan banding atas vonis itu. Ditingkat banding, hukuman Mardani ditambah menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan uang Rp110 miliar ke negara. Saat ini, Mardani sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.
Editor : Maulana Salman