Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Uang Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Rp24 Miliar Bisa untuk Bangun 400 Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Terpidana Korupsi Mardani Maming Hendak Terbang dari Banjarmasin ke Surabaya

Selasa, 20 Februari 2024 | 11:48 WIB
  • author Agus Warsudi
Penampakan Terpidana Korupsi Mardani Maming Hendak Terbang dari Banjarmasin ke Surabaya
Penampakan Mardani Maming, eks Bupati Tanah Bumbu, terpidana kasus korupsi, di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin (BDJ) hendak terbang ke Surabaya. (tangkapan layar)

Menurut Wachid Wibowo, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel itu dijadwalkan kembali ke Lapas Sukamiskin hari ini, Selasa (20/2/2024) malam.

"Malam ini dalam perjalanan menuju Lapas Sukamiskin. Iya (Mardani dalam perjalanan dari Banjarmasin ke Surabaya)," katanya.

Diketahui, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Jumat 10 Februari 2023. 

Mardani dianggap bersalah menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batubara saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Mardani mengajukan banding atas vonis itu. Ditingkat banding, hukuman Mardani ditambah menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan uang Rp110 miliar ke negara. Saat ini, Mardani sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.

Editor: Maulana Salman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut