"Dengan kontrak-kontrak pendek tersebut, sangat tidak mungkin bagi perusahaan yang mempekerjakan mengikutkan semua progam di BPJS seperti yang disyaratkan dalam JKP," ungkapnya.
Mengacu pada persyaratan untuk mendapatkan JKP yang harus mengikuti BPJS lengkap terus kemudian bukan pekerja kontrak, JKP dinilai tak mungkin bisa didapatkan buruh ketika menerima PHK.
"JHT ini merupakan hak buruh meski kalimatnya adalah untuk hari tua. Namun yang perlu diperhatikan saat ini adalah kondisi buruh yang serba sulit dan memprihatinkan," bebernya.
"Okelah pemerintah sudah menyiapkan Progam JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Tapi siapakan nantinya yang bisa mendapatkan JKP," lanjutnya.
Menurut dia, semua kebijakan yang diterbitkan adalah imbas dari Omnibus Law yang sejak awal sudah banyak mendapat penolakan dari buruh.
Editor : Agus Riyadi