get app
inews
Aa Read Next : Majelis Hakim PN Solo Tolak Semua Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Gibran

Kontraktor Semarang Ajukan Gugatan ke Pengadilan atas Dugaan Penipuan dan Perampasan Aset

Jum'at, 21 Juni 2024 | 06:25 WIB
header img
Hari Mulyono didampingi kuasa hukumnya, Untung Haryanto SH, di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (20/6). (Wisnu Wardhana)

 "Saya dirugikan dari nilai uang, pajak, dan bahkan diancam serta dikriminalisasi," tegas Hari. Dia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan meminta perhatian dari presiden, menteri, dan kapolri. 

"Saya mohon kepada pihak berwenang untuk memonitor kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan," harap Hari.

Kuasa hukum Hari, Untung Haryanto SH, menjelaskan bahwa agenda sidang adalah pembacaan surat gugatan. Mediasi telah gagal, sehingga proses persidangan akan masuk ke pokok perkara. 

"Pokok gugatan adalah perbuatan melawan hukum, fokusnya adalah terhadap tergugat 1 yang telah menyalahgunakan aset klien saya," kata Untung.

Untung menyebutkan bahwa aset milik Hari di Jalan Sukarno Hatta dengan luas tanah 12.300 m2 dan bangunan hampir 6.000 m2, berupa 12 gudang dan satu kantor dua lantai, telah dijual tanpa hak. 

Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp120 miliar sesuai NJOP tahun 2022, sedangkan kerugian immateriil sekitar Rp150 miliar karena merusak reputasi kliennya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut