Menuai Polemik
Kebijakan pemerintah menjadikan BPJS sebagai syarat bagi masyarakat mendapatkan layanan publik menuai polemik. Pemerintah berdalih, kebijakan itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pelayanan program JKN. Pihak yang kontra, menyebut kebijakan itu berpotensi melanggar hak masyarakat untuk mengakses layanan publik.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk membatalkan aturan yang akan mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan dalam transaksi jual beli tanah.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, kebijakan tersebut tidak relevan dan berpotensi melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Sejumlah wakil rakyat buka suara menanggapi Inpres tersebut. Menurut anggota Komisi II DPR Yanuar Prihatin kebijakan itu lucu dan tidak relevan. Diantaranya, dipertanyakan apa kaitan kepemilikan tanah dengan kesehatan.
"Kebijakan ini agak lucu, dan seperti kehabisan cara untuk mengembangkan program BPJS Kesehatan. Pertanyaannya, ada hubungannya ga antara kesehatan dengan kepemilikan hak atas tanah? Hubungannya jauh banget. Transaksi jual beli tanah cukup dengan syarat punya uang bagi pembeli, punya tanah bagi penjual dan bukti kepemilikannya dan keduanya warga negara Indonesia yang waras, tidak gila," terang politikus PKB itu.
Editor : Sulhanudin Attar