Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PPKM Usai, Presiden Jokowi Dorong para Menteri Genjot Aktivitas Ekonomi
Advertisement . Scroll to see content

Kemendikbud Ristek Izinkan Sekolah PTM 100 Persen, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 14 Maret 2022 | 16:49 WIB
  • author Riezky Maulana
Kemendikbud Ristek Izinkan Sekolah PTM 100 Persen, Bagaimana Ketentuannya?
Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat memantau pembelajaran tatap muka, Senin (13/9/2021). Foto: Ist

Berikut aturan dalam SKB 4 Menteri yang diteken oleh Mendikbud ristek Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menkes Budi Gunadi Sadikin 21 Desember 2021: 

Satuan Pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga pendidik di atas 80℅ dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia 50℅ dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan: 

1. Setiap hari.  
2. Jumlah peserta didik 100 persen. 
3. Lama belajar paling banyak 6 jam. pelajaran per hari.

Editor: Miftahul Arief

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut