Kendati demikian, kata dia, di wilayah PPKM level 2 maka hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Selain itu, berdasarkan SE Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Terkait aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring, Suharti menyampaikan proses asesmen dapat dilakukan dengan berbagai metode.
Menurut dia, bisa dilakukan tak hanya dengan tes tertulis, tapi dengan beragam bentuk seperti tugas, atau yang lainnya.
"Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas," ujar Suharti.
Editor : Miftahul Arief