get app
inews
Aa Read Next : PPKM Usai, Presiden Jokowi Dorong para Menteri Genjot Aktivitas Ekonomi

Kemendikbud Ristek Izinkan Sekolah PTM 100 Persen, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 14 Maret 2022 | 16:49 WIB
header img
Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat memantau pembelajaran tatap muka, Senin (13/9/2021). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terkait pembelajaran tatap muka (PTM), Kementerian Pendidikan, Kebudayaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan sekolah untuk menggelar PTM 100 persen. 

Meski demikian perlu dipenuhi sejumlah syarat agar sekolah dapat melaksanakan PTM 100 persen.

Syarat-syarat itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang ditandatangani pada 21 Desember 2021.  

Di dalam SKB itu tertulis bahwa syaratnya yakni, pembelajaran paling banyak enam jam pelajaran per hari, capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen. 

Lalu, capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen, serta yang terakhir berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2. 

Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.  

"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB  yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri," kata Suharti dalam keterangan tertulis, Minggu (13/3/2022). 

Kendati demikian, kata dia, di wilayah PPKM level 2 maka hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.  

Selain itu, berdasarkan SE Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).  

Terkait aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring, Suharti menyampaikan proses asesmen dapat dilakukan dengan berbagai metode. 

Menurut dia, bisa dilakukan tak hanya dengan tes tertulis, tapi dengan beragam bentuk seperti tugas, atau yang lainnya.  

"Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas," ujar Suharti.  

Berikut aturan dalam SKB 4 Menteri yang diteken oleh Mendikbud ristek Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menkes Budi Gunadi Sadikin 21 Desember 2021: 

Satuan Pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga pendidik di atas 80℅ dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia 50℅ dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan: 

1. Setiap hari.  
2. Jumlah peserta didik 100 persen. 
3. Lama belajar paling banyak 6 jam. pelajaran per hari.

Editor : Moh.Miftahul Arief

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut