Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Responsnya Mengejutkan

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke luar negeri. Merespons hal tersebut, pihak Gus Yaqut mengklaim jika baru mengetahui kabar pencekalan dari pemberitaan media.
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut akan berada di Indonesia. Dia memastikan bahwa Gus Yaqut akan patuh terhadap langkah hukum KPK.
"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku," ujar Anna saat dihubungi, Selasa (12/7/2025).
Anna menambahkan, Yaqut berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan," kata dia.
Meski dicekal ke luar negeri, Anna memastikan, keberadaan Yaqut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," ucapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas (YCH), terkait pengusutan perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pencegahan ini berlaku sejak Senin (11/8). Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga dicegah bepergian ke luar negeri.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan ini diterbitkan karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
Editor : Arni Sulistiyowati