Terobosan Baru KPK: Pasal Benturan Kepentingan Jerat Bupati Pekalongan dalam OTT
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencetak sejarah baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk pertama kalinya, lembaga antirasuah ini menggunakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait benturan kepentingan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pasal ini menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang diduga terlibat skandal korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode 2023–2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penerapan pasal ini merupakan respons terhadap modus korupsi yang kian kompleks dan terus bermetamorfosis. Penggunaan pasal benturan kepentingan dalam operasi senyap ini menjadi bukti nyata bahwa KPK mulai menyasar celah-celah rumit yang selama ini mungkin sulit dijangkau melalui konstruksi perkara biasa.
Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT di Semarang pada Selasa, 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan total 14 orang di dua lokasi berbeda, yakni Semarang dan Pekalongan.
Menindaklanjuti status tersangka tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa Fadia akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Saat ini, sang Bupati dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta