Terobosan Baru KPK: Pasal Benturan Kepentingan Jerat Bupati Pekalongan dalam OTT
Kamis, 05 Maret 2026 | 13:22 WIB
Mengingat semakin canggihnya praktik lancung di lingkungan pemerintahan, KPK menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga. Dukungan dari publik serta instansi seperti PPATK sangat krusial, terutama dalam hal penyediaan data transaksi keuangan yang dapat menyingkap "ruang gelap" praktik rasuah.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 UU Tipikor, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik bahwa pengawasan terhadap konflik kepentingan kini menjadi fokus utama radar penindakan KPK.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta