Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu jadi Ancaman Serius bagi Generasi Muda, Ini Bahayanya
Rustyawati mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, perguruan tinggi, tenaga kesehatan, hingga masyarakat, untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan OOT.
Sementara itu, Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Wiyoto menambahkan, Kepolisian Daerah Jawa Tengah mencatat ratusan kasus narkotika hingga penyalahgunaan OOT sepanjang 2026. Hingga 25 Mei 2026, total ada 853 kasus yang berhasil diungkap, dengan jumlah tersangka mencapai 1.044 orang.
“Untuk tahun 2026 sampai hari ini, ada 678 kasus narkotika dengan 849 tersangka. Kemudian psikotropika 61 kasus dengan 62 tersangka. Sedangkan obat-obatan tertentu ada 120 kasus, dengan 142 tersangka,” sebut Wiyoto.
Dia menjelaskan, jika ditotal sejak awal tahun hingga Mei 2026, seluruh kasus narkotika, psikotropika, dan OOT di Jawa Tengah mencapai 853 kasus. Jenis obat yang paling sering ditemukan dalam kasus OOT di Jawa Tengah antara lain Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, Eximer, Yarindo, hingga Tramadol.
Menurutnya, mayoritas penghuni lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah berasal dari kasus narkotika dan obat-obatan. Dalam pemaparannya, Wiyoto menyebut barang bukti narkotika yang diamankan sepanjang 2025 mencapai 50,7 kilogram sabu, 7,8 kilogram ganja, hingga 13.419 butir ekstasi. Sementara pada 2026 hingga Mei ini, polisi telah mengamankan 17,2 kilogram sabu dan 8,7 kilogram ganja.
Untuk obat-obatan tertentu, pada 2025 polisi menyita lebih dari 1,2 juta butir obat. Sedangkan sepanjang 2026 hingga Mei, sudah ditemukan 361 ribu butir obat.
Pada 2026, peredaran narkotika tertinggi berada di Semarang, Surakarta, Banyumas, Cilacap, dan Pati. Kasus OOT yaitu Semarang, Surakarta, Banyumas, Cilacap, Magelang, Kabupaten Semarang, dan Grobogan-Blora.
Editor : Ahmad Antoni