Etik Suryani Pakai Kode Bahasa Jawa untuk Peras Pegawai BPKAD: Tambahan Upah Pungut Kae Ono Tho?
Selama menjadi Bupati, total uang setoran dari upah pungut itu dinilai mencapai hampir Rp3 miliar. "Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ungkap Asep.
Selain pemerasan terhadap pegawai, Etik juga diduga mengurus setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibayarkan pada momen tunjangan hari raya (THR). Etik juga diduga menerima setoran uang fiktif serta markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Asep menyebut, selama periode 2024-2026, Etik menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo, masing-masing Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.
Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard dari setoran OPD sepanjang 2022-2024 mencapai Rp1,2 miliar. "Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Atas perbuatannya, KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK juga menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Editor : Ahmad Antoni