Diberitakan, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri, Sabtu (6/8/2022) malam WIB, karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dari hasil pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam pengolahan TKP penembakan Brigadir J.
"Dari irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran," kata Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022).
Atas dugaan pelanggaran tersebut, usai dilakukan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri.
"Malam ini yang bersangkutan ditempatkan ditempat khusus di Korbrimob Polri," katanya.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait