BANDA ACEH, iNewsSemarang.id- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berwacana akan membuat qanun atau peraturan daerah tentang legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
“Sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah qanun,” ungkap Ketua Komisi V Bidang Kesehatan DPRA M Rizal Falevi Kirani,
Rabu (24/8/2022).
Baru-baru ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Menurut Falevi, hal itu menjadi dasar melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan.
“Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif, dan juga memiliki berkualitas terbaik, tentu ini menjadi penting dikaji untuk melahirkan sebuah regulasi,” ujarnya.
Dikatakan, peluang yang ada tersebut harus dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh dengan cara melegalkannya. Apalagi saat ini masih banyak negara yang tidak bisa tumbuh tanaman ganja berkualitas seperti di Aceh.
Karena itu, perlu mengatur mekanisme dan tata cara apa saja yang dilarang dan dibolehkan. Sehingga nantinya tanaman tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan medis.
“Ini juga menjadi salah satu prospek ke depan untuk peningkatan PAD Aceh. Karena ini akan menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar,” bebernya.
Falevi menuturkan, saat ini pihaknya bersama unsur lainnya terus menganalisis secara detail positif dan negatifnya penerapan qanun tersebut nantinya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait