Ancaman tersangka membuat korban tak berdaya. Korban ketakutan karena jika fotonya tersebar, dia akan dimarahi orangtua. Kondisi ini dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Korban pun menjadi budak seks disetubuhi tersangka hingga ratusan kali.
"Hal ini (persetubuhan) dilakukan korban lebih 100 kali berhubungan intim layaknya suami istri dengan tersangka," Fachrurrozi menambahkan.
Karena tertekan dan terus diancam, korban akhirnya menolak ajakan tersangka. Korban pun memblokir nomor Whatsaap tersangka.
Mendapati penolakan dari korban, tersangka marah dan nekat menyebarkan foto telanjang korban ke keluarga, teman hingga guru sekolah korban. Tersebarnya foto korban ini membuatnya dikeluarkan dari sekolah.
Praktis, pasca kejadian itu korban kini mengalami trauma berat dengan dampingan orang tuanya.
Sementara tersangka kini harus mendekam di sel tahanan polres Jepara mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Sulhanudin Attar