Sebagaimana tertera pada ayat 1, kendaraan yang sudah dihapus datanya, tidak bisa diregistrasi kembali.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun dan dua tahun lagi tidak bayar pajak, itu yang otomatis terhapus. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagai dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali," tutur Yusri.
Dalam ayat (1) ini, menjelaskan cara penghapusan data kendaraan. Pertama, permintaan pemilik. Kedua, pertimbangan pejabat berwenang (kepolisian) terkait registrasi kendaraan.
Ketentuan ini juga diperkuat dengan Peraturan Polri Pasal 85 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, bahwasanya sebelum penghapusan data kendaraan, pemilik akan mendapatkan tiga kali peringatan dalam bentuk surat.
Surat peringatan pertama dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Surat kedua dengan masa tunggu selama satu bulan. Surat ketiga dengan masa tunggu satu bulan.
"Berarti bulan keenamnya sudah secara otomatis terhapus," ucap Yusri. (Mg/Revina).
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait