KENDAL, iNewsSemarang.id - Budi Haryono yang pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 meraih 285 suara dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kendal dari Fraksi Amanat Demokrat Sejahtera atau fraksi gabungan PAN, Demokrat dan PKS menggantikan Ihwan.
Pelantikan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal Muhammad Makmun di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Selasa (19/10/2023).
Makmun mengatakan, proses PAW dilakukan karena salah satu anggota DPRD Kendal, Ihwan mengundurkan diri.
"Budi Haryono telah memenuhi persyaratan untuk diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal sesuai dengan berita acara KPUD Kabupaten Kendal," kata Makmun.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan Budi Haryono sebagai anggota DPRD Kendal oleh Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun.
Usai pengambilan sumpah jabatan, Makmun menyampaikan ucapan selamat kepada Budi Haryono.
"Selamat dan semoga dapat melaksanakan amanat dengan baik sesuai dengan sumpah yang baru diucapkan akan mewakili aspirasi masyarakat yang diwakili guna mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan NKRI," ucapnya.
Makmun juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ihwan yang mengundurkan diri sehingga di-PAW.
Sementara itu, Budi Haryono mengaku tak menyangka dirinya yang pada Pileg 2019 lalu hanya meraih 285 suara bisa duduk menjadi seorang anggota DPRD Kendal di Komisi B, sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Bamus).
"Puji syukur, ini rejeki dari Allah," katanya.
Dia menegaskan, setelah dilantik sebagai anggota DPRD Kendal, dirinya akan bekerja sekuat tenaga dan pikiran.
"Saya juga akan turun ke lapangan membantu dan mensejahterakan masyarakat," pungkasnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait