Kades dan Sekdes Botomulyo Ditahan, Kasus Tanah Kas Desa?

Agus
Kades dan Sekdes Botomulyo ditahan. Ilustrasi/Sindonews

KENDAL, iNewsSemarang.id - Kabar menghebohkan tentang ditahannya Kepala Desa (Kades) Botomulyo Kecamatan Cepiring bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Botomulyo beredar di tengah masyarakat. Penahanan ini diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal.

Kades Botomulyo yang ditahan diketahui bernama Ismawati, sedangkan Sekdesnya bernama Abdul Rokhim.

Kuasa hukum Kades Botomulyo, Karman Sastro saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan terkait ditahannya Kades dan Sekdes Botomulyo tersebut.

"Iya benar ditahan. Semalam saya dapat informasi itu. Penahanan dilakukan usai diperiksa dan ditetapkan tersangka," kata Karman, Selasa (11/6/2024).

Karman mengaku masih belum mengetahui terkait pasal apa yang dijeratkan terhadap kliennya sehingga sampai dilakukan penahanan.

Dia menjelaskan, bahwa posisinya saat ini yang sedang berada di Pengadilan Negeri Semarang langsung meluncur ke Kendal untuk meminta surat penahanan kliennya.

"Hal itu sangat penting bagi kami agar mengetahui pasal apa yang dijeratkan oleh Kejaksaan Negeri Kendal, terhadap klien kami. Karena terkait ijin tukar menukar tanah kas desa sudah ada ijinnya. Saya gugat ke PTUN juga sudah dikabulkan majelis hakim," ungkapnya.

Editor : Agus Riyadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network