Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan per video dijual dengan harga antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu. "Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan uang sekitar Rp4 juta rupiah," sebutnya. Selasa (10/12/2024).
Pelaku juga mengaku sengaja merekam video tersebut untuk kemudian dijualnya. "Sengaja direkam untuk dijual," ujar DNW.
Dari kejadian tersebut polisi menetapkan DNW sebagai tersangka dan dijerat pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sementara, tiga laki-laki dalam video-video tersebut hanya menjadi saksi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait