Sengketa TITD Kwan Sing Bio Memanas, Go Tjong Ping Cs Digugat ke Pengadilan jelang HUT Kong Co

Ahmad Antoni
Ilustrasi gugagat ke Pengadilan Negeri. Foto : iNewsSemarang.id/Ist

TUBAN, iNewsSemarang.id – Polemik pengelolaan Tri Dharma Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong memasuki babak baru. Ketua Pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Go Tjong Ping digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Senin (14/7/2025). 

Menariknya, gugatan dilayangkan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Kong Co Kwan Sing Tee Koen ke-1865. Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar membenarkan adanya pengajuan gugatan tersebut. 

Disebutkan, gugatan teregister di PN Tuban, dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2025/PN Tbn. Gugatan ini didaftarkan melalui layanan e-Court pada Senin, 14 Juli 2025.

“Benar, telah ada gugatan yang didaftarkan pada hari ini,” ujarnya, Senin (14/7/2025). Dalam gugatan tersebut, klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.

Dengan objek sengketa adalah gugatan AD/ART Tri Dharma Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong. Gugatan ini diajukan oleh tiga pihak, yakni Wiwit Endra Setijoweni, Lianna Wati, dan Nanik Grilyawati. “Selaku penggugat ada tiga orang,” imbuhnya.

Sedangkan, pihak tergugat tercatat sebanyak 14 orang, di antaranya:
1. Go Tjong Ping 
2. Tan Ming Ang
3. Tan Swat Giem (Tuti Sugijati)
4. Wong Kwang Yoeng (Soetjahyo Poernomo)
5. Tan Tjong Liep (Bambang Hartanto)
6. Erni Setyowati
7. Wong Ming Ho (Amin Harto)
8. Reny Viana (Renny Viana)

9. Vickin Santara Wonys
10. Moe Kiem Djong/Adjong (Mulyono Sudjoko)
11. Vilia Avelina Andhika
12. Wahyudi Susanto
13. Lie Moy Tjoe 
14. Tjoa Hok Soen (Sundoro Handoko)

Diketahui, saat ini TITD Kwan Sing Bio Tuban tengah bersiap merayakan Hari Ulang Tahun Kong Co Kwan Sing Tee Koen yang ke-1865, yang akan digelar dalam rangkaian acara meriah selama 3 hari pada 15–18 Juli 2025.

Sedangkan polemik antara pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong kembali mencuat setelah Go Tjong Ping diumumkan sebagai Ketua Pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban. 

Ia terpilih dalam pemilihan pengurus dan penilik yang digelar di Resto Ningrat, Jalan Moh Yamin, Tuban pada Minggu (8/6/2025). Namun pemilihan tersebut menuai kontroversi.

Sebagian pihak meragukan keabsahannya dan menilai proses pemilihan telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network