Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Responsnya Mengejutkan

Achmad Al Fiqri
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengklaim baru mengetahui kabar pencekalan ke luar negeri oleh KPK dari pemberitaan media. (Foto: iNews.id/Jonathan)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pencegahan ini berlaku sejak Senin (11/8). Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga dicegah bepergian ke luar negeri.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Pencegahan ini diterbitkan karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.



Editor : Arni Sulistiyowati

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network