Terobosan Baru KPK: Pasal Benturan Kepentingan Jerat Bupati Pekalongan dalam OTT

Nur Khabibi
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang diduga terlibat skandal korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode 2023–2026. Foto: IMG

Sinergi Melawan Modus Baru

Mengingat semakin canggihnya praktik lancung di lingkungan pemerintahan, KPK menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga. Dukungan dari publik serta instansi seperti PPATK sangat krusial, terutama dalam hal penyediaan data transaksi keuangan yang dapat menyingkap "ruang gelap" praktik rasuah.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 UU Tipikor, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik bahwa pengawasan terhadap konflik kepentingan kini menjadi fokus utama radar penindakan KPK.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network