PN Semarang Vonis Pengemplang Pajak Penjara 1 Tahun 3 Bulan dan Denda Rp5 Miliar

Ahmad Antoni
ilustrasi hukuman. (foto: istimewa)

Ia melalui PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Masa Februari 2020 dan Maret 2020.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Arif Yanuar menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan MM melakui PT GBP sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah dengan sengaja tidak melaporkan penyerahan jasanya pada masa Agustus 2020 dan melaporkan tidak ada penyerahan jasa pada masa Februari 2020 dan Maret 2020 padahal telah melakukan pemungutan PPN dari lawan transaksi namun tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke Kas Negara. 

“Selama kurun waktu tersebut, MM tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, sedangkan di SPT Masa PPN PT GBP menyatakan tidak ada penyerahan selama kurun waktu tersebut,” ungkapnya, Selasa (10/3/2026).

Menurut dia, sebetulnya MM telah diberikan kesempatan untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun tidak dilakukan. “Sebelum naik ke penyerahan, kami telah melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh tersangka,” ujarnya. 

Arif mengatakan, putusan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak mencoba melakukan tindakan yang sama dengan MM. 

“Saya berharap wajib pajak bisa mengambil pelajaran agar tidak mencoba melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus apapun.” Ujarnya. 

Diharapkan ke depan wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang ada.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network