Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat para tersangka. KPK menduga Hamenang menerima setoran fee dari sejumlah kontraktor proyek pengadaan di Kabupaten Klaten dengan total nilai mencapai lebih dari Rp2 miliar. Uang hasil korupsi tersebut diduga kuat dialokasikan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melunasi utang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan memenuhi kebutuhan operasional. Salah satu aliran dana yang teridentifikasi mencakup penerimaan sebesar Rp1,90 miliar dari MAW melalui perantara berinisial RZI.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
