Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo: Indikasi Makar, Dugaan Keinginan untuk Melumpuhkan Presiden

Yuwantoro Winduajie
Presiden Prabowo ketika bersama Jenderal Listyo Sigit saat menjabat Kapolri, di Hambalang. (Foto: Instagram/sekretariat.kabinet)

"Jadi, ketika dilakukan pemeriksaan awal, dilakukan sampai penetapan tersangka itu sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup hanya untuk kasus tindak pidana penyadapan dan tindak pidana intersepsi. Nah, ketika mulai dikembangkan, kan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional," tuturnya.

Yusril menyatakan, belum digunakannya pasal-pasal makar dalam penetapan tersangka sebelumnya bukan berarti penyidik menutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana tersebut.

"Jadi, ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa beliau mengatakan oh enggak ada makar, itu memang ada yang menyimpulkan seperti itu. Tapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal selain kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik," katanya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta.

Dugaan tindak pidana itu berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Selain nomor telepon Prabowo, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga kalangan pengusaha.


 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network