Biaya Tambahan di PTSL Capai Rp700 Ribu Dipertanyakan Warga, Pokmas: Itu Bukan Kami

Erwin mengungkapkan, mulai 2021, 2022 dan 2023 banyak indikasi yang mengarah pada dugaan pungli yang dilakukan dengan cara halus di program PTSL.
"Pada umumnya trik yang digunakan adalah, Pokmas belum dibentuk tapi PTSL sudah diumumkan dan meminta masyarakat untuk mengurus berkas," terang dia.
Dalam kasus ini, lanjutnya, setelah dilakukan audensi dan ada yang mengakui, maka diputuskan bersama bahwa dana tambahan itu akan dikembalikan ke masyarakat.
Ketua Pokmas PTSL Desa Sendangkulon, Sobirin mengatakan, pungutan sebesar Rp 700 ribu ini terjadi sebelum Pokmas yang diketuai dirinya terbentuk.
"Jadi itu bukan kami. Karena kami sesuai kesepakatan bersama menetapkan biaya PTSL hanya Rp360 ribu. Dari tahapan awal hingga akhir, semua berjalan lancar dan tidak ada biaya tambahan," jelas Sobirin.
"Di audensi tadi saya juga tanyakan ke warga, apa salahnya Pokmas di kasus ini. Mereka enggak bisa jawab, karena memang kejadiannya sebelum Pokmas dibentuk," imbuhnya.
Editor : Agus Riyadi