Adapun sumber anggaran Program Bantuan Jaminan Sosial (Banjamsos) KJS bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2023 pada DPA Dinas Sosial di masing-masing kabupaten dan kota.
Dari pertama kali diluncurkan pada 2017, masing-masing penerima mendapat bantuan sebesar Rp3 juta dalam satu tahun. Pencairannya dibagikan secara bertahap setiap tiga bulan sekali dengan besaran Rp750.000 per bulan.
Ganjar mengatakan, Jateng berkomitmen mengentaskan kemiskinan dan menjalankan Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
"Dari tahun ke tahun kita selalu meminta info dari kades, bupati, wali kota, ada tidak warganya yang mengalami situasi seperti itu. Kalau ada, bagaimana treatmenmu, kalau tidak ada, kasih ke saya agar saya kasih jaminan melalui Kartu Jateng Sejahtera sehingga mereka tercover terus kebutuhannya setiap saat," kata Ganjar.
Editor : Maulana Salman