get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Maafkan Tersangka: Tapi Proses Hukum Tetap Berlanjut

12 Fakta Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien RSHS, Nomor 7 Cairan Sperma Berceceran di Lantai

Kamis, 10 April 2025 | 05:47 WIB
header img
Tampang Dokter PPDS RSHS yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien, digelandang polisi. Foto: Dok IST.

9. Tiga Orang Jadi Korban
Jumlah korban kekerasan seksual  PAP (31), dokter residen PPDS FK Unpad bertambah menjadi tiga orang. Dua dari tiga korban merupakan pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, dua dari tiga korban tersebut merupakan pasien yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut. Waktu peristiwa pemerkosaan terhadap ketiga korban berbeda.

10. Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di TKP
Polisi juga mengonfirmasi bahwa saat kejadian, pelaku membawa alat kontrasepsi. “Ya, ditemukan kondom. Artinya, pelaku sudah berniat sejak awal,” tegasnya. Dalam pengembangan kasus, penyidik juga tengah melakukan uji DNA terhadap sampel sperma yang ditemukan pada tubuh korban, serta alat kontrasepsi yang digunakan. “Sperma sudah dibekukan dan akan diuji DNA-nya. Kita cocokkan dengan DNA pelaku dan korban,” terang Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan

11. Pelaku Kelainan Seksual
Polda Jawa Barat menyatakan PAP(31), yang diduga perkosa anak keluarga pasien di RSHS Bandung, mengalami kelainan seksual. Hal itu diketahui dari keterangan terduga pelaku. “Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang ada kecenderungan pelaku mengalami kelainan seksual,” kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, Rabu (9/4/2025). Ia menambahkan, dugaan tersebut akan diperkuat lewat pemeriksaan psikologis atau psikiatris mendalam oleh ahli forensik kejiwaan. “Kami akan perkuat lagi dengan pemeriksaan dari psikolog klinis,” ujarnya.

12. Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
PAP (31), dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) tersangka pemerkosa FH (21), keluarga pasien di RSHS Bandung, terancam hukuman 12 tahun penjara. PAP dijerat dengan Pasal 6c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rohmawan, Rabu (9/4/2025).

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut