get app
inews
Aa Text
Read Next : DJP Jateng I Kukuhkan 281 Renjani, Tugasnya Bantu Wajib Pajak Menyampaikan Laporan SPT Tahunan

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dilunasi, Wajib Pajak yang Disandera DJP Jateng di Semarang Dibebaskan

Kamis, 15 Januari 2026 | 15:59 WIB
header img
Ilustrasi penanggung wajab yang disandera DJP Jateng I dibebaskan usai melunasi utang pajak Rp25,4 Miliar. Foto: Dok/Istimewa

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menegaskan bahwa tindakan penyanderaan hingga pelepasan dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 

“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur,” tegas Nurbaeti, Kamis (15/1).

Dia berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. “Kami selalu mengedepankan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga langkah law enforcement merupakan upaya terakhir,” ujarnya. 

Di sisi lain, Nurbaeti menyampaikan bahwa tindakan penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya. 

“Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh dan memberikan efek jera, bahwa penegakan hukum perpajakan tidak memandang siapa pun dan dapat diterapkan kepada siapa saja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut