Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pungutan Pajak Marketplace Ditunda, Pedagang Online Kena PPh Mulai 1 November 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pembalut Wanita Kena PPN 11 Persen, Ini Penjelasan DJP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:02 WIB
  • author Anggie Ariesta
Pembalut Wanita Kena PPN 11 Persen, Ini Penjelasan DJP
Ilustrasi pembalut wanita. (foto: istimewa)

Melalui skema nilai lain tersebut, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen tetap setara dengan 11 persen.

Namun demikian, hingga saat ini pembalut maupun produk sanitasi kewanitaan lainnya belum terakomodasi dalam daftar barang yang memperoleh fasilitas bebas PPN.

“Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujar Inge.

Inge menepis anggapan bahwa pemajakan atas pembalut merupakan bentuk diskriminasi gender atau pajak atas menstruasi. Ia menekankan bahwa pengenaan PPN ini murni merupakan penerapan sistem perpajakan atas konsumsi barang secara umum.

“Perlu kami tegaskan bahwa PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” jelasnya

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut