Pembalut Wanita Kena PPN 11 Persen, Ini Penjelasan DJP
Melalui skema nilai lain tersebut, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen tetap setara dengan 11 persen.
Namun demikian, hingga saat ini pembalut maupun produk sanitasi kewanitaan lainnya belum terakomodasi dalam daftar barang yang memperoleh fasilitas bebas PPN.
“Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujar Inge.
Inge menepis anggapan bahwa pemajakan atas pembalut merupakan bentuk diskriminasi gender atau pajak atas menstruasi. Ia menekankan bahwa pengenaan PPN ini murni merupakan penerapan sistem perpajakan atas konsumsi barang secara umum.
“Perlu kami tegaskan bahwa PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” jelasnya
Editor: Ahmad Antoni