Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pungutan Pajak Marketplace Ditunda, Pedagang Online Kena PPh Mulai 1 November 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pembalut Wanita Kena PPN 11 Persen, Ini Penjelasan DJP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:02 WIB
  • author Anggie Ariesta
Pembalut Wanita Kena PPN 11 Persen, Ini Penjelasan DJP
Ilustrasi pembalut wanita. (foto: istimewa)

Di tengah dorongan publik yang menilai pembalut sebagai kebutuhan dasar perempuan, Inge mengungkapkan bahwa pemerintah belum menerima usulan riset atau kajian resmi untuk membebaskan produk tersebut dari pengenaan PPN.

“Sampai dengan saat ini, belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait hal tersebut,” kata Inge.

Menurutnya, perlakuan perpajakan untuk produk sanitasi menstruasi memerlukan pertimbangan komprehensif mengingat tingginya variasi dan nilai tambah produk di pasaran.

“Terkait pembalut atau produk sanitari menstruasi, saat ini terdapat beragam produk dengan karakteristik dan nilai tambah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pembahasan mengenai perlakuan perpajakannya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk karakteristik produk, ketentuan perpajakan yang berlaku, serta dampaknya bagi masyarakat,” ujarnya.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut