Heboh Transfer Bank Kena Pajak Mulai 9 November 2026, Ini Penjelasan DJP
"Dari sisi masyarakat, sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian. Konsumen tidak perlu melakukan sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut. Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih practical, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," ujarnya.
Sebelum diimplementasikan secara komprehensif, DJP telah melakukan uji coba dalam lingkungan sandboxing dan masa stabilisasi untuk memastikan integrasi sistem serta kelancaran pertukaran data antarpihak.
"Pada tahap awal (25 September 2026) Dirjen Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer). Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," katanya.
Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan komitmen pemerintah dalam memperluas cakupan pemungutan pajak digital nasional.
Hashim menyebut bahwa jajaran bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan mulai terlibat dalam proses pemungutan dan penyetoran pajak digital terhitung mulai 9 November 2026.
"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim saat menghadiri Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta pada Kamis (29/10).
Editor: Ahmad Antoni