KENDAL, iNewsSemarang.id – Sertifikasi telah menjadi keharusan bagi para Pendamping Desa untuk meningkatkan kompetensi dan sekaligus sebagai garansi kualitas terhadap kinerjanya. Di sisi lain, sertifikasi profesi bagi pendamping desa juga sebagai pengakuan atas kompetensi seseorang terhadap suatu profesi yang membutuhkan skill khusus.
Wakil Ketua DPC Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN) Kabupaten Kendal, Misbahul Munir saat dihubungi iNewsSemarang.id pada hari ini (12/10/2022) mengatakan diwajibkannya sertifikasi profesi bagi pendamping desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 19 Tahun 2020.
Permendes tersebut, Ketua PC GP Ansor Kendal itu menjelaskan, mewajibkan Tenaga Pendamping Profesioal (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Gus Misbah, sapaan akrab Misbahul Munir, menjelaskan profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan penguasaan dan pengetahuan khusus. Suatu profesi, imbuhnya, biasanya memiliki asosiasi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi sebagai sistem jaminan kualitas atas kinerja profesi tersebut.
Alih-alih merasa terbebani, menurut Gus Misbah sertifikasi sebagai wujud kecintaan para pendamping desa terhadap profesi yang telah ditekuninya selama ini.
“Jadi, sertifikasi ini bukan untuk gagah-gagahan. Omong kosong kita bicara banyak teori tentang profesi dan sertifikasi, kalau dalam diri kita tidak ada kecintaan terhadap pekerjaan yang kita jalani. Rasa cinta inilah ruh yang sebenar-benarnya bagi profesi pendamping desa,” ungkapnya.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait