Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Belum Ditahan, Begini Penjelasan KPK

Erfan Ma'ruf
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal/Arie)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo. Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri terkait penahanan terhadap eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu hanya soal waktu saja.

"Tersangka KPK tidak ada yang tidak di tahan kan? Ini kan soal waktu saja," kata Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (1/4/2023).

Dia mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. "Penyidik masih terus bekerja," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

"Teman-teman sudah tahu konstruksi singkat perkara ini sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya dan namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud," sambungnya.

Ali masih enggan menyebut dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka. Ia hanya memastikan bahwa dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan. Rafael diduga telah menerima gratifikasi.

"Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," beber Ali.

Rafael Alun Trisambodo sendiri sebelumnya sudah sempat diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal harta kekayaannya. Rafael diklarifikasi KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun. PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun.

Temuan PPATK serta KPK tersebut kemudian dicari unsur pidananya. KPK meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun ke tingkat penyelidikan. KPK menyelidiki dan mencari unsur pidana suap dan gratifikasi terkait Rafael Alun Trisambodo. Saat ini, KPK sudah menemukan unsur pidananya.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network