Menurutnya, penangkapan bermula saat Koordinator Bidang Intelijen Sri Odit Moendono dan Kasi A Bidang Intelijen Kejati Jateng Faetony Yosy Abdullah turun ke lokasi pukul 03.00 WIB di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Setelah dilakukan observasi, deteksi, dipastikan benar DPO tersebut ada dalam sebuah rumah.
“Maka sejak pukul 05.30 WIB dilakukan upaya untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari dalam rumah tersebut, akhirnya pada pukul 06.50 WIB DPO berhasil diamankan dan dibawa ke Kejari Bantul untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa di Kejari Purworejo selaku eksekutor,” katanya.
Agung merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Purworejo untuk perumahan karyawan Bandar Udara Internasional Yogyakarta (YIA) dengan nilai kerugian Rp23miliar.
Hukuman kasasinya 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. "Saat ini, DPO tersebut sudah dieksekusi ke Lapas Purworejo," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait