get app
inews
Aa Read Next : Open House 2 Hari, Rumah Dinas Bupati Dico Dibanjiri Warga

Karut-marut Birokrasi di Kendal Tak Segera Dibenahi, DPRD Siap Keluarkan Jurus Pamungkas

Rabu, 07 September 2022 | 13:12 WIB
header img
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan kritik yang disampaikan DPRD sebagai fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya birokrasi pemerintahan. Foto iNews.id/Agus Riyadi

Diberitakan, DPRD Kendal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Sekda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kendal pada Senin (5/9/2022). Dalam pertemuan yang dibuka untuk umum itu, Sekda Kendal, Sugiono dan para pimpinan OPD dicecar sejumlah pertanyaan terkait jalannya birokrasi di lingkungan Pemkab Kendal.

RDP mulai memanas saat pimpinan dan anggota dewan melontarkan pertanyaan terkait pengisian pejabat kepala desa yang meninggal dunia. Dewan menilai kinerja OPD lamban karena untuk penggantian antar waktu (PAW) kepala desa sampai menunggu 2 bulan. Hal ini berdampak pada terhambatnya pelayanan pemerintah kepada warga setempat.

Suasana semakin memanas saat dewan mempertanyakan status Tim Percepatan Pembangunan yang disinyalir memiliki wewenang mengatur para kepala dinas dan bahkan Sekda. Dewan meminta Sekda untuk menunjukkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tim bentukan bupati tersebut.

"Kita mendapat laporan, terkait tim itu, terutama untuk tenaga profesional, kewenangannya melampaui tugas dan tupoksi yang dimiliki kepala dinas. Bahkan, terkesan, orang-orang profesional ini melebihi fungsi Sekda," kata Munawir, Ketua Komisi A.

Menurut DPRD tim percepatan pembangunan yang memiliki wewenang istimewa tersebut juga harus diatur dalam Peraturan Bupati. “Jika tidak ada Perbupnya, tim percepatan yang katanya punya wewenang luar biasa itu tak ubahnya panitia agustusan,” sentil Mahfud Shodiq, Ketua Komisi D.

Para pimpinan DPRD dan pimpinan komisi yang hadir dalam RDP juga dibuat geram atas lambannya pengisian jabatan Kepala Dinas Kesehatan yang sampai saat ini belum ditetapkan pejabat definitif. Padahal, Pemkab Kendal sedikitnya memiliki 10.000 ASN.

Tak cukup sampai di situ, isu adanya dualisme kepemimpinan di Pemkab Kendal juga menjadi sorotan. Isu ini santer terdengar setelah adanya kabar yang menyebutkan pembagian kewenangan antara bupati dan wakil bupati di tiap OPD.

Rubiyanto, anggota Komisi A DPRD Kendal, meminta Sekda selaku leading sektor para kepala OPD untuk tegas bahwa kepemimpinan yang sebenarnya ada di tangan bupati. Jika tidak, Sekda akan kebingungan karena harus mengikuti dua orang pimpinan.

"Pak Sekda harus tegas bahwa namanya sopir di pemerintahan itu hanya satu, Bupati, bukan wakil bupati," kata Totok.

Di penghujung RDP, Wakil Ketua DPRD Kendal, Annurrochim mengingatkan Sekda untuk melaporkan semua hasil pertemuan langsung kepada bupati, bukan melalui tim percepatan yang justru membuat birokrasi pemerintahan terhambat.

Sementara itu, Sekda Kendal, Sugiyono mengaku sangat bersyukur dengan digelarnya RDP yang dimaksudkan untuk memperbaiki birokrasi di Pemkab Kendal.

"Pada prinsipnya kami berterimakasih karena ada beberapa hal yang harus kita benahi," pungkasnya.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut