get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti 118 Kasus Pidana, Termasuk Narkoba dan Rokok Ilegal

Polisi Ringkus Komplotan Petugas Bea Cukai Gadungan Setelah Gagal Peras Pengusaha Rokok

Senin, 17 Oktober 2022 | 21:51 WIB
header img
Polresta Banyumas mengungkap komplotan petugas Bea Cukai gadungan. Foto : tangkapan layar/Instagram

PURWOKERTO, iNewsSemarang.id – Polresta Banyumas Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh kawanan pelaku yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap enam pelaku. Satu tersangka lagi dinyatakan DPO.  

Kasus ini terungkap berkat laporan korban bernama Anang (43 tahun), warga Kota Semarang, yang  diterima pada hari Jumat (7/10).  Pada Jumat (7/10/2022) pukul 01.00, ia diajak salah seorang rekannya, Husein untuk mengantarkan 70 slof rokok dari Ungaran ke Banyumas dengan menggunakan mobil GranMax warna putih.

Sesampainya di Jalan Pramuka, Banyumas, Husein menghubungi pemesan barang tersebut dan tidak lama kemudian mereka didatangi dua orang yang menggunakan mobil Ayla warna putih yang mengaku sebagai pemesan barang tersebut disusul dengan kedatangan sebuah mobil Terios warna hitam.

Empat orang yang turun dari mobil Terios itu mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan langsung membekap korban serta memaksanya masuk ke dalam mobil Terios. Sementara mobil GranMax yang sebelumnya dikendarai Husein dan Anang, dibawa salah satu pelaku yang mengaku petugas Bea Cukai.

Korban pun dibawa kawanan pelaku hingga wilayah Majenang, Kabupaten Cilacap, dan selama perjalanan Anang dipaksa untuk mengakui kepemilikan barang tersebut.

Bahkan, pelaku menawarkan pilihan untuk berdamai atau melanjutkan perkara. Akan tetapi korban memilih untuk diproses saja karena memang tidak mengetahui persoalan yang dimaksud, sehingga kawanan pelaku bermaksud memukul korban.

Korban juga dipaksa untuk memberikan dua unit telepon seluler, kartu tanda penduduk, dan dua buku rekening yang tabungan atas nama Anang serta membuka Mbanking dengan dalih ingin mengetahui transaksi keuangan dalam rekening pelapor.

Ketika menjelang Shalat Jumat, korban pun meminta izin untuk melaksanakan ibadah tersebut di masjid, dan para pelaku mengizinkan namun dengan ancaman untuk tidak melarikan diri.

Setelah selesai melaksanakan Shalat Jumat, korban tidak menemukan lagi mobil yang dia tumpangi bersama para pelaku. Oleh karena itu, korban mendatangi Kepolisian Sektor Majenang dan disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas sesuai dengan tempat kejadian perkara.

Korban pun berangkat ke Banyumas dengan naik bus atas bantuan petugas Polsek Majenang dan selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Banyumas.

"Atas laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan termasuk mempelajari rekaman kamera CCTV di beberapa lokasi guna indentifikasi terhadap pelaku dan kendaraan yang digunakan pelaku,” ujar Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers, Senin (17/10/2022).

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut