get app
inews
Aa Read Next : Profil Linda Yaccarino, Bos Baru Twitter Pengganti Elon Musk

Elon Musk Digugat Mantan Karyawan Twitter yang Di-PHK karena Merasa Dibohongi

Sabtu, 10 Desember 2022 | 15:37 WIB
header img
Elon Musk digugat mantan karyawan karena dinilai melanggar kesepakatan. Foto: Twitter @elonmusk

SAN FRANCISCO, iNewsSemarang.id - Pemilik Twitter Elon Musk resmi digugat beberapa mantan karyawannya yang sebelumnya terkena PHK.  Orang terkaya di dunia itu digugat karena Twitter dinilai mengingkari janji untuk mengizinkan kerja jarak jauh dan tunjangan pesangon yang konsisten setelah diakuisisi.

Selain itu, juga terkait skeluhan dugaan kecacatan dan diskriminasi berbasis gender, serta gugatan lainnya atas nama kontraktor yang diberhentikan perusahaan tersebut. Konferensi pers diadakan menjelang sidang pertama dalam kasus awal.

"Orang-orang terdampak oleh ini (PHK). Saya punya keluarga, saya punya anak untuk dinafkahi. Yang kami cari hanyalah keadilan," kata mantan teknisi Twitter Wren Turkal saat konferensi pers, dikutip dari CNN Busniness, Sabtu (10/12/2022).

Mantan teknisi Twitter lainnya, Emmanuel Cornet mengatakan, PHK yang dilakukan pemilik baru Twitter itu sangat ceroboh.

"Tidak manusiawi dan berpotensi ilegal. Inilah akibatnya," ujar dia.

Karyawan yang berbicara selama konferensi pers pada Kamis (8/12/2022) adalah penggugat dalam tuntutan hukum yang diajukan oleh pengacara Shannon Liss-Riordan terhadap Twitter atas nama mantan karyawan yang terdampak oleh akuisisi perusahaan oleh Musk.

Gugatan tersebut menyatakan karyawan diyakinkan bahwa mereka dapat terus bekerja dari jarak jauh setidaknya selama satu tahun setelah akuisisi dan dijanjikan setiap pekerja yang diberhentikan di bawah kepemimpinan Musk akan menerima tunjangan dan pesangon yang sama seperti yang berhak diterima karyawan sebelum akuisisi.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut