DJP Kemenkeu Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Mekanismenya
Untuk Pengawasan Wilayah berfokus pada penarikan data aktivitas ekonomi di zone kerja masing-masing unit guna memperluas basis data serta penguasaan teritorial. Aktivitas pengumpulan informasi dapat dijalankan secara kolektif oleh seluruh pegawai DJP.
Metode ini dikelompokkan menjadi pengumpulan data lapangan, dengan mendatangi domisili, lokasi usaha, atau tempat kerja subjek dan objek pajak, serta pengumpulan data non-lapangan yang memanfaatkan teknologi informasi tanpa tatap muka langsung
Untuk mengoptimalkan pengawasan di lapangan, petugas pajak diberi ruang untuk mengolaborasikan berbagai teknik dan jaringan pendukung.
Langkah ini meliputi penyisiran (canvassing), kunjungan (visitasi), pengamatan langsung, serta pembinaan jaringan komunikasi lokal dengan melibatkan aparat terdepan seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Selain pendekatan personal, DJP juga memanfaatkan pemantauan berbasis teknologi mutakhir. Teknik modern yang dikerahkan mencakup penginderaan jauh (remote sensing), penarikan data otomatis (web scraping), penelaahan informasi media dan karya ilmiah, pembedahan kawasan ekonomi, mirroring hasil penyidikan, hingga skema taxation partnership.
"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," dikutip dari SE Dirjen Pajak itu.
Editor : Ahmad Antoni