get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI

Sebut DPR Markus, Begini Klarifikasi Lengkap Mahfud MD

Kamis, 30 Maret 2023 | 10:52 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD mengklarifikasi sebutan markus yang disampaikan bukan untuk DPR saat ini. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menko Polhukam Mahfud MD melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR terkait dana janggal Kemenkeu Rp349 triliun, Rabu (29/3/2023). Dalam situasi rapat tersebut, Mahfud MD sempat bersitegang hingga menyebut DPR sebagai markus atau makelar kasus.

Mulanya, Mahfud kesal karena terus diinterupsi saat memberi penjelasan selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, sebutan Markus yang dilontarkan itu diklarifikasi oleh Mahfud kalau yang dimaksud yakni DPR periode 2004-2009.

"Saya bicara Markus. Saya bicara Markus, ini tadi saya dipotong bicara Markus. Di DPR itu pernah terjadi peristiwa tanggal 17 bulan 2 tahun 2005. Namanya peristiwa "ustaz di kampung maling"," kata Mahfud.

Mahfud menceritakan, pada waktu itu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di sidang gabungan Komisi II dan III DPR dituding-tuding seperti ustaz di kampung maling guna menunjukkan betapa kotornya Kejaksaan kala itu. Kemudian para jaksa marah dan menyebut anggota dewan pun sering menitip perkara.

"Peristiwa itu jelas, lalu jaksa-jaksa itu marah. Kurang ajar kamu, kami dianggap maling. Ini dianggap ustaz. Kamu kalau ngurus-ngurus perkara, habis marah-marah gini ngurus perkara nitip pejabat"," ucap Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan itu terjadi pada DPR periode lalu. Namun belum selesai dia menyampaikan sudah dipotong. Dirinya tidak bodoh menyebut DPR periode sekarang sebagai markus.

"Bukan DPR sekarang, tapi DPR lalu. Saya tidak begitu bodoh menyebut DPR sekarang misalkan ada enggak mungkin dong sebut. Begitu bodohnya saya nyebut orang, jadi perkara juga. Sudah lah nanti juga ada para penegak hukum," ujarnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut